Penerbitan Dispensasi Nikah

No. SK: 188/ 11 /416-313/2024

  1. 1. Surat Permohonan dari Desa
  2. 2. Foto copy KTP calon mempelai
  3. 3. Foto copy KK calon mempelai
  4. 4. Foto copy ijazah terakhir calon mempelai 5. Formulir N1-N4 dari KUA

Paling lama 1 hari sejak berkas diterima dan dinyatakan lengkap

Tidak dipungut biaya

Dispensasi Nikah

a.   Website pengaduan: https://damarmojo.lapor.go.id

b.    kecamatansooko


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Dispensasi Nikah"