Pembuatan dan Pen-nonaktifan user Pejabat Pengadaan (PP) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk non Penyedia (Organisasi Perangkat Daerah)

  1. SK penunjukan sebagai PP atau PPK
  2. Surat pengantar dari Pimpinan Tinggi Pratama perihal pembuatan akun
  3. Biodata pejabat yang akan dibuatkan akun yang terdiri dari : NAMA, NIP, PANGKAT/GOLONGAN, SERTIFIKAT PBJ, EMAIL, NO HP

  1. Pejabat yang ingin dilakukan pembuatan akun , mengirim surat kepada Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa dengan perihal pembuatan akun. surat di tanda tangani oleh Pimpinan Tinggi Pratama dan dilengkapi dengan persyaratan pembuatan akun.

Penyelesaian pembuatan akun bisa dilakukan jika seluruh persyaratan terpenuhi. 

Tidak dipungut biaya

akun PP , PPK

Jika terdapat pengaduan terkait akun PP atau PPK tidak bisa login melalui LPSE, bisa mengirimkan surat kepada Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa terkait permasalahan, atau jika mendesak maka bisa menghubungi admin agency selaku user pembuat akun. 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan dan Pen-nonaktifan user Pejabat Pengadaan (PP) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk non Penyedia (Organisasi Perangkat Daerah) "