Standar Pelayanan Perekaman Dan Percetakan Ktp Elektronik (Ktp-El)

No. SK: 7/BANHUL-I/TAHUN 2024

  1. Perekaman dan Percetakan KTP-el Baru, a. Telah Berusia 17 Tahun; b. Kartu Keluarga (KK);
  2. KTP-el Hilang dan Rusak a. Surat keterangan hilang dari kepolisian; b. KTP-el yang rusak; c. Kartu Keluarga (KK);
  3. KTP-el perubahan dan pindah datang a. Surat Keterangan Pindah dari Daerah Asal; b. KTP-el Lama; c. Kartu Keluarga (KK);

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Perekaman dan Percetakan KTP-el

1. Pengaduan Non Elektronik

2. Pengaduan Elektronik



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Perekaman Dan Percetakan Ktp Elektronik (Ktp-El)"