Sita Eksekusi

  1. Surat Permohonan Sita Eksekusi dengan tanda tangan asli Pemohon/ Para Pemohon dan disertai softfile-nya
  2. Fotokopi Sertifikat Tanah/Bukti kepemilikan harta yang akan disita
  3. Fotokopi Surat Kuasa yang masih berlaku, jika Pemohon Sita menggunakan kuasa hukum
  4. Fotokopi Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap
  5. Fotokopi surat-surat teguran/peringatan/somasi dari Pemohon Sita terhadap Termohon Sita atas kelalaiannya melaksanakan isi putusan

  1. Penggugat/pemohon membuat surat gugatan/permohonan di Posbakum PA Denpasar
  2. Penggugat/pemohon menyerahkan surat gugatan/permohonan di petugas
  3. Petugas mendaftarkan perkara pada akun e-court dan menaksir panjar biaya perkara
  4. Membayar Panjar Biaya Perkara via transfer Bank
  5. Petugas meregister perkara, pendaftaran selesai dan pihak diperbolehkan pulang
  6. Pada waktu yang ditentukan, para pihak dipanggil oleh Juru sita untuk bersidang
  7. Para pihak melaksanakan persidangan sesuai dengan waktu yang ditentukan hingga pembacaan putusan/penetapan
  8. Salinan putusan & akta cerai diserahkan kepada pihak

  • Menerima pendaftaran perkara, 1 hari
  • Menetapkan Majelis Hakim selambat-lambatnya dalam waktu 10 hari kerja sejak perkara didaftarkan, 1 hari
  • Menunjuk Panitera Pengganti selambat-lambatnya dalam waktu 1 hari kerja sejak PMH, 1 hari
  • Menunjuk Jurusita Pengganti selambat-lambatnya dalam waktu 1 hari kerja sejak PMH, 1 hari
  • Menetapkan Hari Sidang selambat-lambatnya dalam waktu 7 hari kerja sejak PMH, 1 hari
  • Melaksanaka Proses Persidangan sampai Pembacaan Putusan
  • Penyerahan salinan penetapan, 15 menit

  • Biaya pendaftaran                                          : Rp. 30.000
  • Biaya proses administrasi                              : Rp. 50.000
  • Hak Redaksi                                                   : Rp. 10.000
  • Bea Materai                                                    : Rp. 10.000
  • Panggilan Pemohon                                       : Rp. 0.00
  • Panggilan termohon (1x)                                : Rp. 10.000
  • Biaya Pemeriksaan setempat                        : (ditentukan sesuai lokasi objek)
  • Biaya Eksekusi                                               : (ditentukan sesuai objek)
  • PNBP Relaas Panggilan Pertama                 : Rp. 20.000
  • PNBP Surat Pencabutan Perkara                  : Rp. 20.000

Pentapan

Kontak informasi dan pengaduan layanan melalui nomor 087817861441


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sita Eksekusi"