Surat Keterangan Dispensasi Pernikahan bagi WNI

No. SK: 040/800.1.11.1/23/I-2024

  1. Membawa Foto Copy KK dan KTP dari Pemohon, Saksi, dan Orang Tua Kandung Pemohon
  2. Membawa Akta Kelahiran (Asli dan Foto Copy Rangkap 1)
  3. Membawa Ijazah Terakhir (Asli dan Foto Copy Rangkap 1)
  4. Membawa Surat Pernyataan Belum Pernah Menikah yang diketahui oleh RT/RW atau Kepling
  5. Membawa Asli Surat Rekomendasi dari KUA Siantar Marimbun (Agama Islam) , Surat Kawin dari Rumah Ibadah yang ditandatangani oleh Pemuka Agamanya (Agama Lainnya)
  6. Membawa Naskah Penasihatan (BP-4)
  7. Membawa Asli Akta Cerai Hidup atau Surat Kematian dari Kantor Lurah/Desa bagi yang Cerai Mati
  8. Membawa Surat Pengantar dari Lurah
  9. Membawa Foto Copy Tanda Lunas PBB Tahun Berjalan

  1. Pemohon menyampaikan berkas kepada Petugas Kelurahan;
  2. Berkas permohonan yang masuk dilakukan pengecekan berkas dan registrasi berkas;
  3. Petugas Kelurahan membuatkan draft Pengantar Surat Keterangan Dispensasi Pernikahan bagi WNI
  4. Verifikasi dan paraf Pengantar Surat Keterangan Dispensasi Pernikahan bagi WNI oleh Kasi Pemerintahan dan Sekretaris Lurah;
  5. Pengantar Surat Keterangan Dispensasi Pernikahan bagi WNI ditandatangani oleh Lurah;
  6. Penyerahan berkas kepada staf untuk diregistrasi;
  7. Pemohon menerima dan membawa Pengantar Surat Keterangan Dispensasi Pernikahan bagi WNI dari Petugas Kelurahan. ke Kantor Camat.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Dispensasi Pernikahan Bagi WNI

085174207981


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Dispensasi Pernikahan bagi WNI "