Layanan Medis / Visum

No. SK: 01.b/DINSOS.P3A/53.17/SK/I/2023

  1. Identitas Korban (KTP/KK)
  2. Kronologis Kasus
  3. Surat pengantar Visum dari Kepolisian

1 - 3 hari

Tidak dipungut biaya

Hasil Visum

Kontak Person (081225766665)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Medis / Visum"