Pelayanan Sewa Menyewa Gedung dan Pinjam Ruang Rapat

No. SK: 188.4/259/418.07/2023

  1. Untuk Masyarakat mengajukan Surat permohonan peminjaman yang disediakan oleh petugas pelayanan
  2. Untuk OPD dengan menggunakan aplikasi SiRuang dengan cara a. Mengaktifkan/registrasi pembuatan akun melalui alamat siruang.kedirikab.go.id b. Admin SiRuang memverifikasi Akun OPD

1 Hari

A. Untuk Pinjam Ruang Rapat tidak dipungut biaya

B. Untuk Sewa Gedung menyesuaikan tarif :

a. Gedung Bagawanta Bhari :

- Gedung Listrik (Listrik Standart/penerangan gd + air .............. Rp 1.250.000,-

- Kursi 100 Buah @Rp. 2.500,- ............... Rp. 250.000,-

- Pengeras Suara :

l 1.600 watt ............ Rp. 500.000,-

l 3.200 watt ............. Rp. 1.500.000,-

 

b. Gedung Conventioan Hall :

- Main hall dengan fasilitas full AC

1. Rapat-rapat,pertemuan resmi :

Ø Siang/malam hari (5 Jam)..... Rp. 15.000.000,-

Ø Sehari semalam  ....................Rp. 22.500.000,-

2. Pertunjukan, pesta (Siang atau malam hari)

Ø Tanpa memungut biaya ...... Rp. 25.000.000

Ø Memungut Biaya ................. Rp. 30.000.000,- 

- VIP Room ...................... Rp. 1000.000,-

- Ruang Prasmanan ......... Rp. 1.050.000,-

- Resto .................... Rp. 1.100.000,-

- Ruang Pengelola 1 ................... Rp. 500.000,-

- Ruang Pengelola 2 ................... Rp. 550.000,-

- Ruang Pengelola 3 2 ................ Rp. 1.150.000,-

- Ruang Serbaguna ..................... Rp. 1.000.000,-

-Teras Balkon .............................. Rp. 500.000,-

- Sub Hall ..................................... Rp. 2.200.000,-

- Information Hall ......................... Rp. 500.000,-

 

Ijin Sewa Gedung dan Ijin Pinjam Ruang Rapat dan Gedung

Pengaduan, saran dan masukan disampaikan melalui :

a. Datang Langsung

b. Surat Tertulis yang disampaikan kepada :

Yth. Kepala Bagian Umum Setda Kab. Kediri

Alamat : Jl. Soekarno Hatta Nomor 1 Kabupaten Kediri Kode Pos : 64182

c. Telephon : (0354) 683 762

d. Barcode QR Bagian Umum yang tersedia  di meja resepsionis

e. E-Mail : bagianumum418.07@gmail.com

f. Website : www.kedirikab.go.id

g. Form Pengaduan dan Saran Pelayanan Bagian Umum

h. Media Sosial Instagram bagian_umumkabkdr

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store