Simantap

No. SK: 68/KPA.W30-A9/HM1.1.1/I/2024

  • Mengisi Form Permohonan
    1. Memberikan bukti setor biaya PNBP dan ongkos pengiriman dari PT POS

  • Pengiriman Akta Cerai, Putusan atau penetapan
    1. Para pihak mengisi form layanan kemudian menghadap ke PTSP untuk mendapatkan informasi biaya dan nomor rekening, selanjutnya para pihak membayar biaya tersebut dikantor POS dan menyerahkan bukti pembayaran dikasir.

Inovasi ini dibuat bekerja sama dengan PT POS  dengan tujuan untuk mempermudah para pencari keadilan mendapatkan Akta Cerai dan Salinan Putusan/Penetapan. Melalui layanan SIMANTAP para pihak tidak perlu lagi datang ke pengadilan untuk mengambil produk pengadilan, akan tetapi petugas Pos yang akan mengirimkannya langsung ke tempat tinggal para pihak yang membutuhkan waktu beberapa hari pengiriman tergantung alamat tujuan.

Inovasi ini dibuat bekerja sama dengan PT POS  dengan tujuan untuk mempermudah para pencari keadilan mendapatkan Akta Cerai dan Salinan Putusan/Penetapan. Oleh karena itu biaya yang dibayarkan sesuai tarif yang berlaku di PT POS ditambah dengan biaya PNBP yang semuanya dibayar di PT POS.

Akta Cerai, Putusan dan Penetapan

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI No. 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya :

Pengaduan yang diajukan secara lisan:
1.Pelapor datang menghadap sendiri ke meja Pengaduan, dengan menunjukkan identitas diri;
2.Petugas meja Pengaduan memasukkan laporan Pengaduan ke dalam aplikasi SIWAS MA-RI;
3.Petugas meja Pengaduan memberikan nomor register Pengaduan kepada Pelapor guna memonitor tindak lanjut penanganan Pengaduan;
 
Pengaduan yang dilakukan secara tertulis :
1.Identitas Pelapor;
2.Identitas Terlapor jelas;
3.Perbuatan yang diduga dilanggar harus dilengkapi dengan waktu dan tempat kejadian, alasan penyampaian Pengaduan, bagaimana pelanggaran itu terjadi misalnya, apabila perbuatan yang dilakukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara, Pengaduan harus dilengkapi dengan nomor perkara;
4.Menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung Pengaduan yang disampaikan misalnya, bukti atau keterangan ini termasuk nama, alamat dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat Pengaduan Pelapor; dan
5.Petugas meja Pengaduan memasukkan laporan Pengaduan tertulis ke dalam aplikasi SIWAS MA-RI dengan melampirkan dokumen Pengaduan. Dokumen asli Pengaduan diarsipkan pada Pengadilan yang bersangkutan dan dapat dikirim ke Badan Pengawasan apabila diperlukan;
 
Pengaduan yang dilakukan secara elektronik :
1.Identitas Pelapor;
2.Identitas Terlapor jelas;
3.Dugaan perbuatan yang dilanggar jelas, misalnya perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara maka Pengaduan harus dilengkapi dengan nomor perkara;
4.Menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung Pengaduan yang disampaikan. Misalnya bukti atau keterangan termasuk nama jelas, alamat dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat Pengaduan Pelapor;
5.Meskipun Pelapor tidak mencantumkan identitasnya secara lengkap, namun apabila informasi Pengaduan logis dan memadai, Pengaduan dapat ditindaklanjuti;


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Kasir

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Simantap"