Pelayanan Gugatan/Bantahan / Gugatan Sederhana Secara Elektronik

No. SK: 60.KPN.W3-U14/SK/I/2024

  1. E-Mail PenggunaTerdaftar atau Pengguna lain ; ?
  2. Softcopy Indentitas Pemohon (PDF)
  3. Softcopy Surat Kuasa (PDF) ;
  4. Softcopy Surat Gugatan (Word & PDF) ; ?
  5. Softcopy Surat Kuasa (PDF) ;
  6. Softcopy Bukti Pemohon yang telah di berimaterai dan cap kantor pos (PDF)

  • Gugatan/Bantahan / Gugatan Sederhana Secara Elektronik
    1. Masuk ke situs www.ecourt.mahkamahagung.go.id
    2. Pilih PengadilanTujuan Pendaftaran
    3. ? Aktivasi Akun E-Mail
    4. ? Unggah Dokumen Surat Kuasa atau Identitas Penggugat ?
    5. ? Mengisi Data Identitas Para Pihak ?
    6. ? Unggah Surat Gugatan dan bukti Penggugat ?
    7. ? Data Pihak sudah terekam dan lanjut proses Pembayaran

1 hari

SK KPN Muaro No. 216/KPN.W3-U14/HK.02/III/2024 Tentang Perincian Panjar Biaya Pendaftaran Perkara Perdata pada PN Muaro

Pemohon menerima bukti pembayaran pada akun pemohon dan Pemohon Menerima Tanda Terima Nomor Perkara pada akun Pemohon

1.      Kotak Saran

2.      Website : pn-muaro.go.id

3.      Aplikasi SP4N LAPOR! (LAPOR – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat)

4.      Web: www.siwas.mahkamahagung.go.id (SIWAS – Sistem Informasi Pengawasan)

5.      Email : pnmuaro@gmail.com

6.      Survei Indeks Kepuasan Masyarakat dan Survei Harian pada Aplikasi SiSuper http://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id/index.php/kontrol_dashboard


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Ya