Pelayanan Rekomendasi Sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner (NKV)

No. SK: 188.4/0883/415.29/2024

  1. KTP
  2. NPWP
  3. NIB
  4. Surat Keterangan Domisili Unit Usaha
  5. Bukti perjanjian pengelolaan usaha bagi Pelaku Usaha (bila melakukan kegiatan di tempat usaha milik oran lain)
  6. Surat pernyataan bermaterai keabsahan dokumen yang disampaikan
  7. Surat kuasa bermaterai (bila diwakilkan oleh pihak lain)

  1. pemohon mengajukan permohonan pelayanan NKV
  2. Verifikasi kelengkapan persyaratan
  3. Disposisi
  4. Peninjauan di lokasi unit usaha
  5. Surat Rekomendasi NKV diterbitkan

  • Layak: 7 (tujuh) hari kerja 
  • Belum layak: 7 (tujuh) hari kerja setelah laporan perbaikan oleh pemohon

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner (NKV)

  1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan langsung ke Dinas Peternakan Kabupaten Jombang Jl. Soekarno Hatta No. 168 kode pos 61415; atau 

  2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung via: 

a. Telepon : 0321 861784 

b. Faksimile : 0321 867163 

c. Email : disnakkan.jbg@gmail.com. 

d. Kanal Pengaduan SP4N-LAPOR: 

1) Website : disnak.jombangkab.go.id 

2) Facebook: Dinas Peternakan Jombang 

3) Instagram : dinas_peternakan_jombang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekomendasi Sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner (NKV)"