Konseling Terpadu

No. SK: 011/I/2024

  • konseling Terpadu
    1. Pasien tidak dapat diwakilkan
    2. Pasien telah meyelesaikan proses pendaftaran
    3. Pasien membawa lembar rujukan internal dari unit pelayanan sebelumnya

  • Konselingb Terpadu
    1. Petugas di ruang pemeriksaan umum, atau KIA-KB melakukan pemeriksaan terhadap pasien, pasien yang terindikasi untuk mendapatkan konseling dilakukan rujukan konseling. Pasien yang mengalami penyakit berbasis lingkungan dapat dilakukan rujukan konseling kesehatan lingkungan, yang bermasalah dengan gizi seperti gizi buruk, stunting dilakukan rujukan konseling gizi, dan yang ingin konsultasi masalah kesehatan ibu dan anak ataupun KB dapat dilakukan rujukan konseling oleh bidan
    2. Pasien selanjutnya menuju ruang konseling terpadu untuk mendapatkan pelayanan konseling
    3. Petugas mengucapkan salam dan senyum kepada pasien/klien dan pengantar pasien/klien.
    4. Petugas mempersilahkan duduk pada tempat yang telah disediakan
    5. Petugas melakukan wawanacara untuk mendapatkan data-data pendukung dari penyakit yang dikeluhkan
    6. Petugas mengidentifikasi penyakit/keluhan yang diderita pasien
    7. Petugas mengidentifikasi penyakit/keluhan yang diderita pasien
    8. Petugas memberikan penyuluhan atau konseling tentang penyakit yang diderita pasien
    9. Petugas memberikan saran-saran dan tindak lanjut dengan kunjungan kerumah pasien atau klien (bila diperlukan)
    10. Petugas menanyakan kembali tentang hal-hal yang belum dimengerti atau dipahami pada pasien atau pengantar pasien

15 Menit

Peserta JKN KIS/BPJS : Gratis

Pasien Umum :           Berdasarkan    Peraturan        Daerah Kabupaten Barru tentang Retribusi Daerah yang berlaku

Konseling Terpadu

·        UPT Puskesmas Palakka, Kelurahan Mangempang, Kecamatan Barru

·        Email uptpuskesmaspalakkabarru@gmail.com

·        Kotak saran

Akun Media Sosial : FB @Puskesmas  Palakka ; Instagram @uptpuskesmasPalakka
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Konseling Terpadu"