Penerbitan Rekomendasi Riset Dan Praktek Kerja Lapangan

No. SK: 49/KPST/I/2024

  1. Membawa Surat Rekomendasi dari DInas yang bersangkutan
  2. Fotocopy KTP-EL 1 Lembar
  3. Fotocopy Kartu Tanda Mahasiswa

  1. Pemohon datang di Ruang Pelayanan membawa persyaratan dan berkas yang telah ditandatangani Instansi terkait atau dari badan Kesbangpolinmas
  2. Petugas Pelayanan memeriksa berkas dan persyaratan serta mencetak Blangko Rekomendasi Riset dan Praktek Kerja Lapangan dan menyerahkan berkas yang sudah lengkap kepada Kasi Kesosbud
  3. Kasi Kesosbud menerima, meneliti, memeriksa dan memaraf Berkas yang sudah lengkap di teruskan kepada Sekcam
  4. Sekcam menerima, memeriksa dan memaraf berkas untuk dilanjutkan kepada Camat
  5. Camat menerima dan menandatangani berkas yang sudah lengkap
  6. Berkas yang sudah ditandatangani Camat lalu di serahkan kepada Petugas Pelayanan untuk di berikan nomor registrasi, stempel , diarsipakan serta di serahkan kepada pemohon

Jangka waktu Penyelesaiaan selama 20 Menitdimulai dari pemohon datang ke Ruang Pelayanan dan menyerahkan Berkas yang telah dipersyaratkan kepada Petugas layanan sampai dengan penyerahan Surat Rekomendasi Riset dan Praktek Lapangan kepada Pemohon.

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Riset Dan Praktek Kerja Lapangan

Facebook : http://www.facebook.com/officialrupatutara

Instagram : http://www.facebook.com/kecamatan_rupatutara

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Belum ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Rekomendasi Riset Dan Praktek Kerja Lapangan"