Standar pelayanan tindakan dan gawat darurat

No. SK: 445/PKM-MTO/SK/002/I/2024

  1. pasien telah menyelesaikan proses pendaftaran
  2. pasien telah melakukan pembayaran retribusi sesuai dengan perda
  3. pasien memiliki rekam medis pribadi
  4. pasien membawa rujukan bila diperlukan

  1. Pasien atau pengunjung menunggu panggilan dari poli atau ruangan yang dituju
  2. pasien atau pengunjung akan dilayani oleh dokter atau petugas medis yang bertugas
  3. setelah dipertiksa pasien atau pengunjung akan diberikan resep atau t=rujukan internal atau eksternal

Waktu pelaksanaan di ruang tindakan dan gawat darurat adalah > 5 menit untuk pelayanan gawat darurat dan 20-30 menit untuk pelayanan tindakan 

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Tindakan dan Gawat Darurat

1. kotak saran atau pengaduan 

2. email : pkmmataoleo123@gmail.com

3. facebook : puskesmas mataoleo 

4: tlpn : 085341207516

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

bombanakab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar pelayanan tindakan dan gawat darurat "