Pelayanan Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Pribadi

No. SK: 800/119/KEP/DISHUB/2024

  1. STNK Asli dan Foto copy
  2. KTP Asli dan foto copy pemilik kendaraan
  3. Surat kuasa bermaterai jika pengurusan uji kendaraan dilakukan oleh bukan pemilik kendaraan

  1. Pemohon/pemilik kendaraan bermotor datang ke balai pengujian kendaraan bermotor mengambil formulir pendaftaran pada loket 1 pendaftaran
  2. Setelah mengisi formulir pendaftaran, pemohon/pemilik kendaraan menyerahkan kembali formulir pendaftaran untuk dilakukan pemeriksaan
  3. Pemeriksaan emisi gas buang oleh petugas penguji kendaraan bermotor
  4. Kendaraan yang telah selesai melakukan pengujian diarahkan untuk menunggu ditempat parkir yang telah ditentukan
  5. Berkas hasil uji emisi diserahkan kepada petugas penguji penyelia atau penguji tingkat yang tertinggi untuk ditentukan lulus atau tidak lulus uji
  6. Bila kendaraan dinyatakan lulus uji maka dilanjutkan pencetakan stiker lulus Uji Emisi Gas Buang

16 Menit

Tidak dipungut biaya

Stiker Lulus Uji Emisi Gas Buang

Melaui Email : uptdpkbkaboki@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Uptdpkbkaboki@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Pribadi"