Pelayanan Mutasi Keluar Pengujian Kendaraan Bermotor

No. SK: 800/119/KEP/DISHUB/2024

  1. Buku uji asli dan Foto copy
  2. STNK Asli yang lama dan baru
  3. KTP Asli dan foto copy pemilik kendaraan
  4. Surat kuasa bermaterai jika pengurusan uji kendaraan dilakukan bukan pemilik kendaraan

  1. Pemohon/pemilik kendaraan datang ke balai pengujian kendaraan bermotor mengambil formulir pendaftaran pada loket 1 pendaftaran
  2. Setelah mengisi formulir pendaftaran, pemohon/pemilik kendaraan menyerahkan kembali formulir untuk dilakukan pemeriksaan kendaraan
  3. Setelah pengisian formulir petugas operator menginput ke dalam data base SIMPKB
  4. Proses pemeriksaan non mekanis, pra uji atau non visual
  5. Setelah dilakukan pemeriksaan pra uji kendaraan masuk ke gedung uji untuk dilakukan pengujian dengan menggunakan alat uji
  6. Kendaraan yang telah selesai melakukan pengujian diarahkan untuk menunggu ditempat parkir yang telah ditentukan
  7. Berkas hasil uji diserahkan kepada petugas penguji penyelia atau penguji tingkat yang tertinggi lulus atau tidak lulus
  8. Bila kendaraan dinyatakan lulus maka dilanjutkan dengan pencetakan Surat keterangan Mutasi keluar

1 (satu) hari, proses pembuatan surat keterangan mutasi keluar 16 Menit perkendaraan

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Mutasi Keluar

Melaui Email : uptdpkbkaboki@gmail.com atau dishubkaboki@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Uptdpkbkaboki@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Mutasi Keluar Pengujian Kendaraan Bermotor"