Perekaman Secara Offine Pendataan Dan Penerbitan Dokumen Kependudukan Bagi Komunitas Terpencil Yang Tidak Dapat Dilakukan Pengecekan Biometrik

  1. Tidak dapat dilakukan pengecekan biometrik

  1. Penduduk mengisi/diisikan Formulir f-1 01 sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
  2. Operator Disdukcapil Kabupaten Bengkalis melakukan Perekaman biomentrik secara Offine
  3. Berdasarkan data dalam Formulir F-1 01 sesuai dengan ketenrtuan peraturan perundang- undangan Disdukcapil Kabupaten Bengkalis menerbitkan SKPT
  4. Operator SIAK Disdukcapil Kabupaten Bengkalis melakukan penunggalan data pendududk hasil perekaman Offline sebagaimana dimaksud dalam huruf b di Kantor Disdukcapil Kab Bengkalis
  5. Berdasarkan hasil penunggalan tersebut, Disdukcapil Kabupaten Bengkalis melakukan penerbitan Dokumen Kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Dokumen Kependudukan

1. LANGSUNG 

 Penduduk datang langsung ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bengkalis atau UPT Disdukcapil di Kecamatan Rupat Utara Kabupaten Bengkalis 

 2. TIDAK LANGSUNG 

 Penduduk dapat Menghubungi Langsung ke No. Wa 

 - Rino Suryadi, S.E No Wa : 082278338883

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Komputer dan Printer

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perekaman Secara Offine Pendataan Dan Penerbitan Dokumen Kependudukan Bagi Komunitas Terpencil Yang Tidak Dapat Dilakukan Pengecekan Biometrik"