Pendataan Dan Penerbitan Dokumen Kependudukan Bagi Komunitas Terpencil Yang Tempat Tinggalnya Menetap

No. SK: 36/KPTS/XI/2023

  1. Dilaksanakan dengan mendatangi tempat komunitas terpencil bermukim

  1. Petugas melakukan pencegekan biomentrik untuk memastikan data yang bersangkutan dalam Basis data kependudukan.
  2. Bagi penduduk yang sudah tercantum dalam basis data kependudukan, mengisi/diisikan dalam formulir FR-1, 02
  3. Bagi penduduk yang belum tercantum dalam vbasis data kependudukan, mengisi /disikan Formulir F-1 01 sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  4. Bagi penduduk sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan huruf c yang belummelakukan perekemanan biomitrik namun sudah berusia 17 tahun atau sudah/pernah menikah dilakukan perekaman biometric
  5. Hasil Pendataan sebagaimana dimaksud dalam huruf b diterbitkan dokumenkependudukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
  6. Hasil Pendataan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan sebagiamana dimaksud dalamhuruf e dan huruf f direkap ke dalam formulir rekapitulasi pendataan penduduk rentan Administrasi Kependudukan

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Dokumen Kependudukan

1. LANGSUNG 

 Penduduk datang langsung ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bengkalis atau UPT Disdukcapil di Kecamatan Rupat Utara Kabupaten Bengkalis 

 2. TIDAK LANGSUNG 

 Penduduk dapat Menghubungi Langsung ke No. Wa 

 - Rino Suryadi, S.E No Wa : 082278338883

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendataan Dan Penerbitan Dokumen Kependudukan Bagi Komunitas Terpencil Yang Tempat Tinggalnya Menetap"