Pelayanan Mutasi Masuk Pengujian Kendaraan Bermotor

No. SK: 800/119/KEP/DISHUB/2024

  1. Surat keterangan mutasi dan kartu induk kendaraan ;
  2. Surat hasil pemeriksaan uji kendaraan secara tertulis dari instansi yang bersangkutan
  3. Buku uji asli dan Foto copy
  4. STNK Asli dan Foto copy
  5. KTP Asli dan foto copy pemilik kendaraan
  6. Surat kuasa bermaterai jika pengurusan uji kendaraan dilakukan oleh bukan pemilik kendaraan

  1. Pemohon / pemilik kendaraan datang kebalai pengujian kendaraan mengambil formulir pendaftaran pada loket 1 pendaftaran
  2. Setelah mengisi formulir pendaftaran, pemohon/pemilik kendaraan menyerahkan kembali formulir pendaftaran untuk dilakukan pemeriksaan kendaraan
  3. Setelah pengisian formulir petugas operator menginput kedalam data base SIMPKB
  4. Proses pemeriksaan non mekanis atau uji visual yaitu pemeriksaan indentitas kendaraan
  5. Setelah dilakukan pra uji atau uji visual kendaraan masuk ke gedung uji untuk dilakukan pengujian dengan menggunakan alat uji
  6. Kendaraan yang telah selesai silakukan pengujian diarahkan menunggu ditempat parkir yang telah ditentukan
  7. Berkas hasil uji diserahkan kepada petugas penguji penyelia atau penguji tingkat yang tertinggi untuk ditentukan lulus atau tidak lulus uji
  8. Bila kendaraan dinyatakan lulus uji maka dilanjutkan pencetakan kartu uji dan sertifikat uji

1 (satu) hari, proses pengujian 16 Menit perkendaraan

Tidak dipungut biaya

KARTU UJI DAN SERTIFIKAT UJI

Melaui Email : uptdpkbkaboki@gmail.com atau dishubkaboki@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Uptdpkbkaboki@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Mutasi Masuk Pengujian Kendaraan Bermotor"