Pendataan Dan Penerbitan Dokumen Kependudukan Bagi Orang Terlantar (Ditempat Penampungan )

No. SK: 36/KPTS/XI/2023

  1. Pendataan dilakukan paling sedikit dilakukan pada panti asuhan, panti jompo, panti sosial rumah sakit jiwa, lembaga pemasyarajkatan dan tempat penampunan lainnya.

  1. Petugas melakukan pencegekan biomentrik untuk memastikan data yang bersangkutan dalam Basis data kependudukan.
  2. Bagi penduduk yang sudah tercantum dalam basis data kependudukan, mengisi/diisikan dalam formulir FR1, 02.
  3. Bagi penduduk yang belum tercantum dalam basis data kependudukan, mengisi /disikan Formulir F-1 01 sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  4. Bagi penduduk sebagaimana dimaksud dalam angka b dan huruf c yang belummelakukan perekemanan biometrik namun sudah berusia 17 tahun atau sudah/pernah menikah dilakukan perekaman biometrik
  5. Hasil Pendataan sebagaimana dimaksud dalam huruf b diterbitkan dokumen kependudukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. f. Hasil pendataan sebagaimana dimaksud dalam huruf c diterbitkan SKPTI dan
  6. Hasil Pendataan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam huruf e dan huruf f direkap ke dalam formulir rekapitulasi pendataan penduduk rentan Administrasi Kependudukan

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Dokumen Kependudukan

1. LANGSUNG 

 Penduduk datang langsung ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bengkalis atau UPT Disdukcapil di Kecamatan Rupat Utara Kabupaten Bengkalis 

 2. TIDAK LANGSUNG 

 Penduduk dapat Menghubungi Langsung ke No. Wa

 - Rino Suryadi, S.E No Wa : 082278338883 

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendataan Dan Penerbitan Dokumen Kependudukan Bagi Orang Terlantar (Ditempat Penampungan )"