Pelayanan persalinan 24 jam

No. SK: 445/1002/SK/PKM-RWT/I/2023

  1. KTP/KK
  2. Kartu KIS/ BPJS
  3. Buku KIA

  1. Pasien ibu hamil datang ke Puskesmas langsung menuju ke Ruang Persalinan
  2. Petugas jaga melakukan skrining (wawancara dan pemeriksaan fisik) kepada pasien dan keluarga
  3. Petugas memberikan pertolongan sesuai dengan hasil skrining
  4. Apabila persalinan normal, petugas melakukan observasi paska salin
  5. Apabila selama proses persalinan ditemukan indikasi kegawat daruratan maka pasien di rujuk ke rumah sakit
  6. Apabila setelah persalinan kondisi ibu dan bayi baik, pasien diperbolehkan pulang setelah 8 jam setelah persalinan
  7. Pasien menyelesaikan dokumen administrasi
  8. Pelayanan Selesai

24 Jam

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Persalinan 24 Jam

Kotak saran pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Bombanakab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan persalinan 24 jam"