Pendaftaran Bagi Orang Asing Yang Datang Dari Luar Wilayah nkri Dengan Izin Tinggal Terbatas

No. SK: 36/KPTS/XI/2023

  1. Dokumen perjalanan
  2. Kartu izin tinggal terbatas

  1. Pemohon mengisi dan menandatangani formulir permohonan
  2. Pemohon mengambil nomor antrean dan menunggu panggilan
  3. Petugas melakuan verifikasi dan validasi berkas permohonandanperyaratan
  4. Petugas melakukan registrasi berkas permohonan danmemberikan bukti tanda terima dokumen
  5. Petugas melakukan perekaman data dalambasis datakependudukan
  6. Pejabat melakukan pendaftaran bagi WNI yang datang dari luar negeri untuk menetap di Indonesia
  7. Petugas menyerahkan tanda bukti pendaftaran jika diminta pemohon
  8. Petugas menyimpan berkas permohonan dan persyaratan

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Dokumen pendaftaran bagi orang asing yang datang dari luar NKRI dengan izin tinggal terbatas

1. LANGSUNG 

 Penduduk datang langsung ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bengkalis atau UPT Disdukcapil di Kecamatan Rupat Utara Kabupaten Bengkalis 

 2. TIDAK LANGSUNG 

 Penduduk dapat Menghubungi Langsung ke No. Wa 

 - Rino Suryadi, S.E No Wa : 082278338883 

 - Abdul Salam, S. A.P No Wa : 082392725355

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Komputer dan Printer

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Bagi Orang Asing Yang Datang Dari Luar Wilayah nkri Dengan Izin Tinggal Terbatas"