Pendaftaran Bagi Wni Yang Datang Dari Luar Wilayah Nkri Untuk menetap Di Indonesia

No. SK: 36/KPTS/XI/2023

  1. Dokumen perjalanan RI
  2. Surat keterangan pindah luar negeri dari Disdukcapil KabupatenBengkalis atau surat keterangan pindah dari perwakilan RI

  1. Pemohon mengisi dan menandatangani formulir permohonan
  2. Pemohon mengambil nomor antrean dan menunggu panggilan
  3. Petugas melakuan verifikasi dan validasi berkas permohonandan persyaratan
  4. Petugas melakukan registrasi berkas permohonan danmemberikan bukti tanda terima dokumen
  5. Petugas melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan
  6. Pejabat melakukan pendaftaran bagi WNI yang datang dari luar negeri untuk menetap di Indonesia
  7. Petugas menyerahkan hasil pendaftaran jika diminta pemohon
  8. Petugas menyimpan berkas permohonan dan persyaratan 3 Jangka waktu pelayanan Maksimal 14 hari kerja

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Dokumen hasil pendaftaran bagi WNI yang datang dari luar wilayah NKRI yang menetap di Indonesia

1. LANGSUNG 

 Penduduk datang langsung ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bengkalis atau UPT Disdukcapil di Kecamatan Rupat Utara Kabupaten Bengkalis

 2. TIDAK LANGSUNG

 Penduduk dapat Menghubungi Langsung ke No. Wa

 - Rino Suryadi, S.E No Wa : 082278338883

 - Abdul Salam, S. A.P No Wa : 082392725355

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Bagi Wni Yang Datang Dari Luar Wilayah Nkri Untuk menetap Di Indonesia"