Pendaftaran Penduduk Yang Akan Bertransimigrasi

No. SK: 36/KPTS/XI/2023

  1. KK
  2. Kartu seleksi calon imigrasi
  3. Surat pemberitahuan keberangkatan

  1. Pemohon mengisi dan menandatangani formulir permohonan
  2. Pemohon mengambil nomor antrean dan menunggu panggilan
  3. Petugas melakuan verifikasi dan validasi berkas permohonandan persyaratan
  4. pemohon menerima tanda terima bukti permohonan
  5. Petugas merekam data dalam basis data kependudukan
  6. Pejabat melakukan pendaftaran pemohon yangbertransimigrasi
  7. Petugas menyerahkan bukti pendaftaran jika diminta pemohon
  8. Petugas menyimpan berkas permohonan dan persyaratan

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Dokumen hasil pendaftaran bertransminigrasi

1. LANGSUNG 

 Penduduk datang langsung ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bengkalis atau UPT Disdukcapil di Kecamatan Rupat Utara Kabupaten Bengkalis 

 2. TIDAK LANGSUNG 

 Penduduk dapat Menghubungi Langsung ke No. Wa

- Rino Suryadi, S.E No Wa : 082278338883 

 - Abdul Salam, S. A.P No Wa : 082392725355

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Penduduk Yang Akan Bertransimigrasi"