Penerbitan Surat Keterangan Pindah Luar Negeri Bagi Penduduk Wni Yang Pindah Keluar Nkri Untuk Menetap

No. SK: 36/KPTS/XI/2023

  1. KK
  2. KTP-el

  1. Pemohon mengisi dan menandatangani formulir permohonan
  2. Pemohon mengambil nomor antrean dan menunggu panggilan
  3. Petugas melakuan verifikasi dan validasi berkas permohonandan persyaratan
  4. Petugas melakukan registrasi berkas permohonan danmemberikan bukti tanda terima dokumen
  5. Petugas merekam data dalam databasis kependudukan
  6. Pejabat menandatangani Surat Keterangan Pindah Luar Negeri
  7. Petugas menyerahkan surat keterangan pindah luar negeri kepada Pemohon
  8. Petugas mengarsipkan berkas permohonan dan persyaratan

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah Luar Negeri

1. LANGSUNG

 Penduduk datang langsung ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bengkalis atau UPT Disdukcapil di Kecamatan Rupat Utara Kabupaten Bengkalis

 2. TIDAK LANGSUNG 

 Penduduk dapat Menghubungi Langsung ke No. Wa 

 - Rino Suryadi, S.E No Wa : 082278338883

 - Abdul Salam, S. A.P No Wa : 082392725355

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Pindah Luar Negeri Bagi Penduduk Wni Yang Pindah Keluar Nkri Untuk Menetap"