Penerbitan Surat Keterangan Pindah Wni Dan Wna Dalam Wilayah Nkri

No. SK: 36/KPTS/XI/2023

  1. Kartu Keluarga
  2. KTP-El

  1. Pemohon mengisi dan menandatangani formulir permohonan
  2. .Pemohon mengambil nomor antrean dan menunggu panggilan
  3. Petugas melakukan verifikasi dan validasi berkas permohonandan peryaratan
  4. Petugas melakukan registrasi berkas permohonan danmemberikan bukti tanda terima dokumen .
  5. Petugas melakukan perekaman data dalambasis datakependudukan
  6. Pejabat menerbitkan dan menyerahkan KK, KTP-el atau KIAdengan alamat batu (untuk klasifikasi perpindahan pendudukantardesa, antardesa/kelurahan dalam satu kecamatan dan antar kecamatan dalam satu kabupaten untuk WNI dan WNA)
  7. Pejabat menerbitkan dan menandatangani SKP ( untukklasifikasi perpindahan penduduk antarkabupaten/kota dalamsatu provinsi untuk WNI dan WNA) dan menerbitkan KKbagi kepala/anggota keluarga yang tidak pindah
  8. Petugas menyerahkan dokumen SKP kepada pemohon
  9. Petugas menyimpan berkas permohonan dan persyaratan

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah (SKP)

1. LANGSUNG 

 Penduduk datang langsung ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bengkalis atau UPT Disdukcapil di Kecamatan Rupat Utara Kabupaten Bengkalis

 2. TIDAK LANGSUNG 

 Penduduk dapat Menghubungi Langsung ke No. Wa

 - Rino Suryadi, S.E No Wa : 082278338883

- Abdul Salam, S. A.P No Wa : 082392725355

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Pindah Wni Dan Wna Dalam Wilayah Nkri"