Pelayanan Imunisasi

No. SK: 445/1002/SK/PKM-RWT/I/2023

  1. KTP/KK
  2. Buku KIA
  3. Kartu KIS/ BPJS

  1. Pasien datang kepuskesmas
  2. Pasien atau keluarga pasien mendaftarkan diri pada loket pendaftaran dengan membawa kartu berobat dan kartu BPJS (pasien yang pernah berobat ) dan membawa KTP/Tanda pengenal lainnya ( pasien baru )
  3. Petugas memanggil pasien sesuai no urut
  4. Petugas melakukan pemeriksaan tanda-tanda vital dan pemeriksaan fisik kesasaran ( berat badan, tinggi badan, pernafasan, denyut nadi, temperature badan, lingkar kepala, lingkar lengan)
  5. Petugas memberikan pelayanan sesuai dengan jenis layanan (konseling imunisasi BCG, DPT, IPV, dan Campak)
  6. Petugas memberikan imunisasi yang sesuai dengan memperhatikan 6 Benar Obat (Benar pasien, benar obat, benar dosis,benar waktu pemberian, benar cara pemberian obat, benar kadaluarsa obat)
  7. Petugas mencatat hasil pemeriksaan fisik dan penunjang dalam rekam medis
  8. Petugas memberikan resep (bila diperlukan)
  9. Pasien pulang

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Imunisasi

Kotak saran pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Bombanakab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Imunisasi"