Pengarsipan Tata Naskah Kepegawaian

No. SK: 21 / BKPSDM-A.100.3.3/2024

  1. Dokumen Produk Kepegawaian

  1. Kepala BKPSDM melalui disposisi memerintahkan untuk mengarsipkan dokumen
  2. Menerima disposisi dan menelaah dokumen yang akan diarsipkan
  3. Memerintahkan kepada pelaksana administrasi untuk proses pengarsipan
  4. Menerima instruksi dari pimpinan dan meneliti dokumen apakah termasuk arsip surat atau arsip dokumen kepegawaian. Apabila berupa arsip surat maka langsung diarsipkan sesuai kalsifikasinya dan apabila termasuk dokumen kepegawian maka arsip dipindai terlebih dahulu untuk disimpan pada komputer server yang kemudian baru dilakukan penyimpanan pada lemari arsip kepegawian sesuai dengan kode map masing- masing

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Arsip Pegawai

<meta http-equiv="Content-Type" content="text/html; charset=utf-8" /> <title></title>

www.BKPSDM.ketapangkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengarsipan Tata Naskah Kepegawaian"