Layanan Mutasi Masuk

No. SK: 800/023/417.501.70/2022

  1. Surat permahanan
  2. Surat keterangan pindah dari sekalah asal dengan surat rekamendasi dari Dinas Pendidikan setempat
  3. Rapor Asli
  4. Foto terbaru ukuran 3 x 4

  1. Pemahan menyampaikan berkas permahanan mutasi sekalah ke petugas di ruang TU
  2. Petugas melakukan verifikasi data yang diberikan oleh pemahan
  3. Petugas menyampaikan menyampaikan permahanan kepada Kepala Sekalah
  4. Kepala sekalah memberikan dispasisi tindak lanjut untuk menerima peserta didik mutasi masuk
  5. Petugas Tenaga administrasi sekolah melakukan pendataan dan registrasi peserta didik untuk menyampaikan ketentuan-ketentuan yang berlaku dan memberikan tanggal untuk mulai masuk sekolah
  6. Peserta didik baru masuk sesuai tanggal yang ditetapkan

Senin s.d. Jumat

Pukul 07.00 s.d. 14.30 WIB

Tidak dipungut biaya

SK Kepala Sekolah tentang penerimaan sebagai peserta didik baru

1. Menghubungi: Kantor Administrasi Sekolah SMP Negeri 9 Kota Mojokerto

JI. Semeru, Telp. (0321) 323812 - Mojokerto

2.smp9kotamojokerto@yahoo.co.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Mutasi Masuk"