Layanan KIA / KB

No. SK: 445/1002/SK/PKM-RWT/I/2023

  1. KTP/KK
  2. Buku KIA
  3. Pasien sudah terdaftar di loket pendaftaran Identitas

  1. Petugas memanggil pasien sesuai antrian dari loket.
  2. Petugas mencocokkan identitas.
  3. Petugas melakukan pemeriksaan sesuai standart.
  4. Petugas mencatat hasil pemeriksaan pada Berkas Rekam Medis dan buku KIA.
  5. Petugas merapikan ibu kembali dan mempersilahkan ibu untuk duduk di depan meja pelayanan
  6. Petugas menjelaskan hasil pemeriksaan pada ibu.
  7. Petugas membuat diagnosa awal kebidanan sebelum adanya data penunjang laboratorium.
  8. Petugas menginformasikan pada ibu akan pentingnya pemeriksaan laboratorium rutin ( Golda, HB
  9. Petugas menginformasikan dan menawarkan tentang pentingnya pemeriksaan laboratorium Khusus ( HIV, Syfilis dan Hepatitis ) serta menjelaskan secara singkat tujuan masing-masing pemeriksaan bagi pasien yang belum dilakukan di pelayanan lain
  10. Petugas memberikan informed consent untuk pengambilan sample darah
  11. Petugas mengarahkan ibu ke ruang laboratorium.
  12. Petugas menerima hasil laboratorium dan memanggil ibu kembali.
  13. Petugas menjelaskan hasil laboratorium termasuk menyampaikan hasil pemeriksaan khusus
  14. Petugas mencatat semua hasil laboratorium di kartu ibu dan buku KIA serta membuat diagnosa kebidanan sesuai hasil pemeriksaan.
  15. Petugas menghitung KSPR dan menyampaikan pada ibu serta mencatat pada status ibu.
  16. Petugas memberikan tata laksana kasus sesuai diagnosa kebidanan ibu.
  17. Petugas memberikan KIE ( Komunikasi Informasi dan Edukasi ) sesuai kebutuhan ibu, termasuk Perencanaan Persalinan dan Pencegahan Komplikasi ( P4K) serta KB pasca persalinan.
  18. Petugas menyampaikan kapan kunjungan ulang sesuai yang terjadwal di buku KIA pasien
  19. Petugas melakukan kolaborasi dengan dokter gigi dan gizi.
  20. Petugas melakukan kolaborasi dengan dokter umum untuk pemeriksaan, penegakan diagnosa dan pemberian terapi : Pemberian Tablet zat besi, Kalk dan vitamin serta obat lain sesuai indikasi dan instruksi oleh dokter tersebut jika pasien fisiologis.
  21. Petugas melakukan rujukan ke FKTL ( Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut ), Bila pasien patologis dan tidak bisa ditangani oleh puskesmas
  22. Petugas menganjurkan ibu ke apotik

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Layanan KIA/KB

Petugas layanan pengaduan publik

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Bombanakab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan KIA / KB"