Penerbitan Kartu Identitas Anak Bagi Anak Orang Asing Yang Memiliki Izin Tinggal Tetap

No. SK: 36/KPTS/XI/2023

  1. . Fhotocopy paspor dan izin tinggal tetap;
  2. KK asli orang tua;
  3. KTP-el asli kedua orang tuanya
  4. Pas foto anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 lembar untukanak usia 5 tahun keatas sampai usia 17 tahun kurang satu hari

  1. Pemohon mengisi dan menandatangani formulir permohonan
  2. Pemohon mengambil nomor antrean dan menunggu panggilan
  3. Petugas melakukan verifikasi dan validasi berkas permohonandan persyaratan
  4. Berkas diverifikasi lebih lanjut dan mendapatkan persetujuanKabid Dafduk/kepala UPT untuk diproses oleh operator
  5. Petugas melakukan registrasi berkas permohonan danmemberikan bukti tanda terima dokumen
  6. Petugas melakukan perekaman data dalambasis datakependudukan dan pengajuan untuk TTE Kepala Dinas
  7. Penandatanganan elektronik/TTE
  8. Petugas mencetak KIA
  9. Petugas menyerahkan KIA kepada Penduduk/pemohon
  10. Petugas menyimpan berkas permohonan dan persyaratan

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kartu Identitas Anak (KIA)

1. LANGSUNG

 Penduduk datang langsung ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bengkalis atau UPT Disdukcapil di Kecamatan Rupat Utara Kabupaten Bengkalis 

 2. TIDAK LANGSUNG 

 Penduduk dapat Menghubungi Langsung ke No. Wa

 - Hamat Syah, S.T  No Wa : 082287793867

 - Azmianur, S.E,sy No Wa : 082172292234

  - Nur azlia, S.H      No Wa : 081363072407


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Identitas Anak Bagi Anak Orang Asing Yang Memiliki Izin Tinggal Tetap"