Penyelesaian Pengusulan Karpeg, Karis/Karsu

No. SK: 21 / BKPSDM-A.100.3.3/2024

  • Persyaratan Pembuatan Karpeg :
    1. photo copy sk CPNS (Legalisir SKPD)
    2. photo copy sk PNS (legalisir SKPD)
    3. STTPL (legalisir SKPD)
    4. foto 2x3 (2 lembar)
  • Persyaratan Pembuatan Karis/Karsu :
    1. pengisian blangko
    2. photo copy sk CPNS (legalisir SKPD)
    3. photo copy sk PNS (legalisir SKPD)
    4. photo copy surat nikah (legalisir KUA)
    5. foto suami ( untuk Karsu ) 2 x 3 (2 lembar)
    6. foto istri (untuk Karis) 2x3 (2 lembar)

  1. PNS/OPD menyerahkan berkas permohonan usulan Pembuatan Karpeg ,karis/karsu kepada Kepala BKPSDM melalui TU
  2. TU menerima dan mengagendakan surat dan berkas dan meyampaikannya kepada Sekretaris BKPSDM
  3. Sekretaris BKPSDM memeriksa surat dan mendisposisikan ke Kepala BKPSDM, Kepala BKPSDM mendisposisikan keKabid Informasi dan Kedudukan Hukum ASN
  4. Kabid Informasi dan Kedudukan Hukum ASN menugaskan KasubbidDisiplindanKedudukanHukum untukmemprosesusulan Karpeg, karis/karsu
  5. Kasubbid Disiplin dan Kedudukan Hukum memeriksa kelengkapan persayaratan kemudian menugaskan Fungsional umum untuk memproses usulan Karpeg, karis/karsu
  6. Fungsional Umum melakukan check list kelengkapan dan verifikasi berkas usulan Karpeg, karis/karsu
  7. Pelaksana/Analis Disiplin dan Kedudukan Hukum melakukan verifikasi ulang berkas usulan dan draft surat pengantar. Jika setuju memberikan paraf pada draft surat pengantar kepala BKPSDM untuk pengajuan usulan pembuatan Karpeg, Karis/Karsu dan menyampaikannya kepada Kabid Informasi dan Kedudukan Hukum. Jika belum setuju dikembalikan untuk diperbaiki
  8. Kabid Informasi dan Kedudukan Hukum memeriksa berkas dan draft surat yg sudah diparaf Kasubid Disiplin dan Kedudukan Hukum . Jika setuju draft surat diparaf dan disampaikan kepada Kepala BKPSDM. Jika belum setuju dikembalikan untuk diperbaiki
  9. Kabid Informasi dan Kedudukan Hukum menyampaikan berkas dan draft surat yg sudah ditandatangani Kepala BKPSDM kepada Kasubid Disiplin dan Kedudukan Hukum
  10. Pelaksana/Analis Disiplin dan Kedudukan Hukum menyampaikan berkas dan surat yg sudah ditandatangani Kepala BKPSDM kepada pengelola data kepegawaian/fungsional umum untuk dilakukan pengentry an
  11. Setelah di entry Pengelola data kepegawaian/fungsional umum menyiapkan surat dan berkas usulan yang diteruskan ke Kanreg wilayah V BKN untuk di cetak dan diterbitkan serta setelah karpeg, karis/karsu terbit fungsional umum menyampaikan ke pemohon

1 Bulan

Tidak dipungut biaya

Kartu Pegawai, Kartu Suami dan Kartu Isteri

<meta http-equiv="Content-Type" content="text/html; charset=utf-8" /> <title></title>

www.BKPSDM.ketapangkab.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyelesaian Pengusulan Karpeg, Karis/Karsu"