Penerbitan Kartu Identitas Anak (Kia) Karena Hilang/Rusak bagi Anak wni Dan Wna

No. SK: 36/KPTS/XI/2023

  1. Surat keterangan hilang dari kepolisian/KIA yang rusak;

  1. Pemohon mengisi dan menandatangani formulir permohonan
  2. Pemohon mengambil nomor antrean dan menunggu panggilan
  3. Petugas melakukan verifikasi dan validasi berkas permohonandan persyaratan
  4. Berkas diverifikasi lebih lanjut dan mendapatkan persetujuanKabid Dafduk/kepala UPT untuk diproses oleh operator
  5. Petugas melakukan registrasi berkas permohonan dan memberikan bukti tanda terima dokumen
  6. Petugas melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan dan pengajuan untuk TTE Kepala Dinas
  7. Penandatanganan elektronik/TTE
  8. Petugas mencetak KIA
  9. Petugas menyerahkan KIA kepada Penduduk/pemohon
  10. Petugas menyimpan berkas permohonan dan persyaratan

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kartu Identitas Anak (KIA)

. LANGSUNG

 Penduduk datang langsung ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bengkalis atau UPT Disdukcapil di Kecamatan Rupat Utara Kabupaten Bengkalis 

 2. TIDAK LANGSUNG 

 Penduduk dapat Menghubungi Langsung ke No. Wa

 - Hamat Syah, S.T  No Wa : 082287793867

 - Azmianur, S.E,sy No Wa : 082172292234

  - Nur azlia, S.H      No Wa : 081363072407
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Komputer dan Printer

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Identitas Anak (Kia) Karena Hilang/Rusak bagi Anak wni Dan Wna"