Ruang Tindakan

No. SK: 445/1002/SK/PKM-RWT/I/2023

  1. KTP/KK
  2. Kartu KIS/ BPJS
  3. Pasien telah menyelesaikan proses pendaftaran

  1. Pasien datang ke Ruang Tindakan,
  2. Keluarga pasien melakukan pendaftaran dan petugas pendaftaran mengidentifikasi pasien secara lengkap,
  3. Petugas melakukan (kajian) anamnesa dan pemeriksaan fisik, dengan menggunakan APD standar ruang tindakan.
  4. Petugas mengidentifikasi pasien berdasarkan prioritas penanganan (pasien gawat tidak darurat, pasien darurat tidak gawat, pasien gawat darurat) atau yang memerlukan prosedur tindakan,
  5. Petugas melakukan tindakan yang diperlukan sesuai protab atau SOP tindakan,
  6. Petugas melakukan observasi 2 jam ( bila diperlukan),
  7. Petugas memberikan inform consent untuk melakukan tindakan, cek laboratorium dan atau rujukan jika diperlukan (internal/eksternal) dan mendokumentasikan di rekam medis pasien,
  8. Petugas melakukan pelayanan rawat jalan jika tidak memerlukan rujukan/perawatan lebih lanjut
  9. Petugas merujuk pasien ke Rumah Sakit jika memerlukan perawatan lebih lanjut
  10. Petugas memberikan resep dan rincian tagihan kepada pasien serta dihimbau untuk kontrol kembali bila perlu.
  11. Petugas mencatat dibuku register ruang tindakan
  12. Pasien menyelesaikan administrasi di kasir
  13. Pasien menuju ke apotek
  14. Pasien pulang atau rujuk

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Ruang Tindakan



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Bombanakab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ruang Tindakan"