Pelayanan Rekomendasi Numpang Uji keluar

No. SK: 800/119/KEP/DISHUB/2024

  1. Buku uji Asli dan Foto Copy
  2. STNK Asli dan Foto Copy
  3. KTP Asli dan Foto Copy Pemilik Kendaraan
  4. Surat Kuasa bermaterai jika Pengurusan dilakukan oleh bukan Pemilik Kendaraan

  1. Pemohon/Pemilik Kendaraan Bermotor datang ke Balai Pengujian Kendaraan Bermotor mengambil Formulir Pendaftaran pada loket 1 Pendaftaran
  2. Setelah mengisi Formulir Pendaftaran pemilik kendaraan menyerahkan kembali formulir pendaftaran untuk dilakukan pemeriksaan
  3. Setelah itu Petugas Operator menginput kedalam Data Base SIMPKB
  4. Proses Pemeriksaan Pra Uji, Non Mekanis atau Uji Visual
  5. Setelah dilakukan Pra Uji Kendaraan masuk ke gedung Uji untuk dilakukan Pengujian dengan Menggunakan Alat Uji
  6. Kendaraan yang telah selesai dilakukan Pengujian diarahkan untuk menunggu ditempat parkir yang telah disediakan
  7. Berkas hasil uji diserahkan kepada petugas penguji penyelia untuk ditentukan lulus atau tidak lulus rekomendasi
  8. Bila kendaraan dinyatakan lulus maka pencetakan surat rekomendasi numpang uji keluar

1 ( satu ) hari, proses pengujian 16 menit perkendaraan

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Numpang Uji Keluar

Melalui Email : uptdpkbkaboki@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Uptdpkbkaboki@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekomendasi Numpang Uji keluar"