Surat pernyataan penguasaan hak waris kecamatan siantar marimbun kota peamatang siantar

  1. Foto Copy KTP Semua Ahli Waris
  2. Foto Copy Kartu Keluarga Semua Ahli Waris
  3. Foto Copy Akte kematian
  4. Surat Pernyataan Ahli Waris (Asli dan Foto Copy Rangkap 1);
  5. Foto Copy Tanda Lunas PBB Tahun Berjalan

  1. Pemohon menyampaikan berkas kepada Petugas Kelurahan
  2. Berkas permohonan yang masuk dilakukan pengecekan berkas dan Registrasi berkas
  3. Verifikasi dan paraf Surat Penyataan Penguasaan Hak Waris oleh Kasi Pemerintahan dan Sekretaris Lurah
  4. Surat Penyataan Penguasaan Hak Waris di tanda tangani oleh Lurah;
  5. Penyerahan berkas kepada staf untuk diregistrasi;
  6. Pemohon menerima dan membawa Surat Penyataan Penguasaan Hak Waris dari petugas Kelurahan ke Kantor Camat;
  7. Pemohon menyampaikan berkas kepada Petugas Kecamatan;
  8. Berkas permohonan yang masuk dilakukan pengecekan berkas dan Registrasi berkas
  9. Verifikasi dan paraf Surat Penyataan Penguasaan Hak Waris oleh Kasi Pemerintahan dan Sekretaris Camat
  10. Surat Penyataan Penguasaan Hak Waris di tanda tangani oleh Camat
  11. Pemohon menerima Surat Penyataan Penguasaan Hak Waris dari Petugas Kecamatan

Bila Pimpinan ada ditempat), Jika Pimpinan dinas luar bisa ditinggal dan nanti dihubungi oleh petugas via telepon pemohon bila sudah ditanda tangani Pimpinan

Tidak dipungut biaya

Surat Pernyataan Penguasaan Hak Waris

Email : siantarmarimbun@pematangsiantar.go.id

Facebook : Kecamatan Siantar Marimbun

Instagram : kec_siantarmarimbunofficial

Petugas Pengelola Pengaduan

1.      AZIS JAVAR, SH

2.      NIKO UCOK TUA SIAHAAN

3.      RONNI NETTI SIAHAN


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat pernyataan penguasaan hak waris kecamatan siantar marimbun kota peamatang siantar"