Penetapan, Pembebasan Sementara, Pengangkatan Kembali, Pemberhentian, Penyesuaian/Inpassing, Penetapan Kembali/Pengukuhan Dan Perpindahan Dalam Jabatan Fungsional

No. SK: 21 / BKPSDM-A.100.3.3/2024

  1. Surat permohonan beserta alasan (Materai 6000)
  2. Surat pengantar & rekomendasi dari Kepala PD
  3. Fotocopy SK Pangkat Terakhir dan SK Jabatan
  4. Penilaian Angka Kredit (PAK) Terakhir pada tahun pengusulan pembebasan
  5. Diklat Teknis untuk Penetapan Jabatan

  1. Pemohon Mengajukan permohonan ke PD untuk mendapat pertimbangan teknis
  2. Perangkat Daerah Mengajukan permohonan kepada BKPSDM
  3. Pelaksana pada bidang Pengembangan Pegawai Menerima dan menelaah Surat Permohonan dari PD yg telah melalui SOP Surat Masuk. Selanjutnya Membuat daftar dan memverifikasi berkas usulan PNS yang mengajukan Pembebasan Sementara, Pengangkatan Kembali, Pemberhentian, Penyesuaian/Inpassing, Penetapan Kembali/Pengukuhan dan Perpindahan dalam jabatan fungsional
  4. Jafung, Kabid dan Kepala Badan Memeriksa dan menelaah daftar PNS yang mengajukan permohonan untuk di bahas oleh Tim Penilai Kinerja PNS
  5. Tim Penilai Kinerja PNS Membahas, meneliti dan menilai permohonan dengan kesesuaian dengan formasi yang diperlukan daerah, selanjutnya di sampaikan kepada Bupati untuk mendapatkan persetujuan
  6. Bupati Ketapang memberikan persetujuan PNS untuk Penetapan, Pembebasan Sementara, Pengangkatan Kembali, Pemberhentian, Penyesuaian/Inpassing, Penetapan Kembali/Pengukuhan dan Perpindahan dalam jabatan fungsional setelah memperhatikan saran dan pertimbangan Tim Penilai Kinerja PNS
  7. Pelaksana Membuat Draf SK Penetapan, Pembebasan Sementara, Pengangkatan Kembali, Pemberhentian, Penyesuaian/Inpassing, Penetapan Kembali/Pengukuhan dan Perpindahan dalam jabatan fungsional setelah mendapatkan persetujuan Bupati
  8. Jafung, Kabid dan Kepala Badan Memeriksa SK dan selanjutnya akan diparaf dan melanjutkan alur paraf sesuai prosedur untuk ditandatangani Sekda
  9. Bupati Ketapang Menandatangani SK Pembebasan Sementara, Pengangkatan Kembali, Pemberhentian, Penyesuaian/Inpassing, Penetapan Kembali/Pengukuhan dan Perpindahan dalam jabatan fungsional
  10. Pelaksana pada Bidang Pengembangan Pegawai Menerima dan mengagenda SK yang sudah ditandatangani Sekda dan disampaikan kepada yang bersangkutan

7 Hari

Tidak dipungut biaya

Administrasi dalam Jabatan Fungsional

<meta charset="utf-8" />Apabila terjadi keterlambatan dapat disampaikan langsung pada Help Desk BKPSDM

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penetapan, Pembebasan Sementara, Pengangkatan Kembali, Pemberhentian, Penyesuaian/Inpassing, Penetapan Kembali/Pengukuhan Dan Perpindahan Dalam Jabatan Fungsional"