Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektroknik (Ktp-El) Karena perpanjangan Bagi Penduduk Asing Yang Memiliki Izin Tinggal tetap

No. SK: 36/KPTS/XI/2023

  1. KK
  2. KTP-el
  3. Dokumen perjalanan
  4. Kartu izin tinggal tetap

  1. Pemohon mengisi dan menandatangani formulir permohonan
  2. .Pemohon mengambil nomor antrean dan menunggu panggilan3.
  3. Petugas melakukan verifikasi dan validasi berkas permohonandan persyaratan
  4. Petugas melakukan registrasi berkas permohonan dan memberikan bukti tanda terima dokumen
  5. Petugas melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan
  6. Petugas melakukan personalisasi data ke dalamblanko KTP-el
  7. Petugas mencetak KTP-el
  8. Petugas menyerahkan KTP-el kepada Penduduk/pemohon
  9. Petugas menyimpan berkas permohonan dan persyaratan

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kartu Tanda Penduduk Elektonik

1. LANGSUNG 

 Penduduk datang langsung ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bengkalis atau UPT Disdukcapil di Kecamatan Rupat Utara Kabupaten Bengkalis 

 2. TIDAK LANGSUNG 

 Penduduk dapat Menghubungi Langsung ke No. Wa 

 - Rino Suryadi, S.E No Wa : 082278338883

- Abdul Salam, S. A.P No Wa : 082392725355

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektroknik (Ktp-El) Karena perpanjangan Bagi Penduduk Asing Yang Memiliki Izin Tinggal tetap "