Layanan Gigi

No. SK: 445/1002/SK/PKM-RWT/I/2023

  1. KTP/KK
  2. Kartu KIS/ BPJS
  3. Kertas Nomor Antrian

  1. Petugas melakukan persiapan pelayanan
  2. Petugas memanggil nama pasien untuk masuk ke ruangan Poli gigi
  3. Petugas mempersilahkan pasien untuk duduk
  4. Petugas mencocokkan identitas pasien dengan identitas di rekam medis
  5. pemeriksaan penunjang bila diperlukan, kembali ke poli untuk pemberian terapi/rujukaN
  6. PDokter gigi mencatat keluhan pasien di rekam medis
  7. Dokter gigi melakukan anamnese
  8. Petugas melakukan pemeriksaan TD sebelum pencabutan gigi (untuk pasien di atas 20 tahun)
  9. Dokter gigi mempersilahkan pasien untuk duduk di kursi gigi dengan posisi yang benar
  10. Dokter gigi mencuci tangan dan memakai sarung tangan
  11. Dokter gigi melakukan pemeriksaan klinis menggunakan instrument dasar
  12. Dokter gigi menegakkan diagnosa
  13. Dokter gigi menentukan apakah perlu pemeriksaan penunjang
  14. Dokter gigi langsung menentukan apakah rencana perawatan atau dirujuk
  15. Dokter gigi menentukan apakah perlu resep
  16. Dokter gigi menuliskan hasil tindakan/pelayanan pada buku register poli gigi dan buku rekam medis
  17. Dokter gigi mempersilahkan pasien ke loket obat

14 Menit

Tidak dipungut biaya

Layanan Gigi

Kotak saran pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Bombanakab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Gigi"