Pelayanan Administrasi

No. SK: 440/A.I/17/2024

  1. Kartu Identitas/KTP/KK

  1. a.Pasien datang ambil nomor antrian online
  2. b.Pasien menunggu panggilan petugas pendaftaran
  3. c.Setelah dipanggil petugas dan dilayani pasien dipersilahkan menuju ruang layanan yang diarahkan petugas sesuai kebutuhan pasien
  4. d.Untuk surat keterangan lahir dan rekomendasi ijin praktek bisa langsung menuju ruang administrasi selesai dari ruang pendaftaran

BISA LEBIH LAMA JIKA TERJADI PEMADAMAN LISTRIK

Tidak dipungut biaya

a.Surat Keterangan Sehat b.Surat Keterangan Sakit c.Surat Kematian d.Surat Keterangan Lahir e.Surat Rekomendasi Cuti Hamil/Melahirkan f.Surat Rekomendasi Ijin Praktek

a. Telepon   : 081265055658 (Santhy Trialina Hutabarat, SKM)

b. Facebook : Puskesmas Tandang Buhit

c. Instagram : puskesmastandangbuhitbalige


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store