Pelayanan Rekomendasi Numpang Uji Masuk

No. SK: 800/119/KEP/DISHUB/2024

  1. Surat Rekomendasi Numpang Uji dari Asal Kendaraan
  2. Buku Uji Asli dan Foto copy
  3. STNK Asli dan Foto copy
  4. KTP Asli dan Foto copy Pemilik Kendaraan
  5. Surat kuasa bermaterai jika Pengurusan Uji Kendaraan dilakukan oleh bukan Pemilik Kendaraan

  1. Pemohon/Pemilik Kendaraan Bermotor datang ke Balai Pengujian Kendaraan Bermotor Mengambil Formulit Pendaftaran pada Loket 1 Pendaftaran
  2. Setelah mengisi Formulir Pendaftaran Pemohon atau Pemilik Kendaraan menyerahkan kembali Formulir untuk dilakukan Pemeriksaan Kendaraan
  3. Setelah itu Petugas Operator Menginput ke dalam Data Base SIMPKB
  4. Proses Pemeriksaan Non Mekanis, Pra Uji atau Uji Visual
  5. Setelah dilakukan Pra uji atau Uji Visual Kendaraan masuk ke Gedung Uji untuk dilakukan Pengujian dengan Menggunakan Alat Uji
  6. Kendaraan yang telah selesai melakukan pengujian diarahkan untuk menunggu ditempat parkir yang telah disediakan
  7. Berkas Hasil Uji diserahkan kepada Petugas Penguji Penyelia untuk ditentukan Lulus atau Tidak Lulus Uji
  8. Bila Kendaraan dinyatakan Lulus Uji maka dilanjutkan Pencetakan Kartu Uji dan Sertifikat Uji

1 ( satu ) hari dan proses pengujian 16 Menit perkendaraan

Tidak dipungut biaya

Sertifikat kartu uji dan laik jalan

Melalui Email : uptdpkbkaboki@gmail.com 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Uptdpkbkaboki@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekomendasi Numpang Uji Masuk"