Layanan Umum

No. SK: 445/1002/SK/PKM-RWT/I/2023

  1. KTP/KK
  2. Kartu BPJS/KIS
  3. Kertas Nomor Antrian
  4. Surat Kontrol / rujukan yang lama (jika ada)

  1. Menunggu Panggilan
  2. Petugas memanggil sesuai aturan
  3. Pemeriksaan tanda vital (TD,BB dan Nadi)
  4. Pemeriksaan oleh dokter
  5. Pemeriksaan penunjang bila diperlukan, kembali ke poli untuk pemberian terapi/rujukaN
  6. Penyelesaian administrasi dikasir
  7. Pengambilan obat
  8. Pasien pulang atau rujukan ke rumah sakit

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Layanan Umum

Kotak saran 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Bombanakab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Umum"