Pelayanan Pendaftaran

No. SK: 440/A.I/17/2024

  1. Kartu Identitas/KTP/KK

  1. a.Pasien datang ambil nomor antrian online
  2. b.Pasien menunggu panggilan petugas
  3. c.Setelah dipanggil petugas dan dilayani pasien dipersilahkan menuju ruang layanan yang diarahkan petugas sesuai kebutuhan pasien

JIKA PASIEN BARU BISA 5 MENIT

Tidak dipungut biaya

Pelayanan pendaftaran pasien baru/lama

a. Telepon   : 081265055658 (Santhy Trialina Hutabarat, SKM)

b. Facebook : Puskesmas Tandang Buhit

c. Instagram : puskesmastandangbuhitbalige


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store