Standar pelayanan farmasi

No. SK: 445/020/PKM-PB/SK/I/2024

  1. Pasien membawa resep dari unit pelayanan sebelumnya

  • Sistem, Mekanisme dan Prosedur pelayanan farmasi
    1. Pasien / pengunjung menyerahkan resep di ruang apotek.
    2. Pasien / pengunjung menunggu obat disiapkan oleh petugas apotek
    3. Pasien / pengunjung akan diberikan obat dan
    4. dijelaskan tentang obat dan cara penggunaannya

Waktu tunggu pasien dari menyerahkan resep sampai menerima obat paling lama 5 - 15 menit

Untuk Pasien Peserta JKN : dibayarkan oleh BPJS berdasarkan klasifikasi premi peserta JKN. 

Untuk Pasien Umum, biaya pelayanan Sesuai Retribusi yang Berlaku.

Pengunjung/pasien terlayani sesuai keluhan

1. Kotak saran/Pengaduan 

 2. email : puskpoleangbarat@gmail.com

 3. facebook : puskesmas poleang barat 

 4. telp : 085392055341

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar pelayanan farmasi"