Pelayanan pengujian berkala kendaraan bermotor

No. SK: 800/119/KEP/DISHUB/2024

  1. Buku uji asli dan Foto copy
  2. STNK Asli dan foto copy
  3. KTP Asli dan foto copy pemilik kendaraan
  4. Surat kuasa bermaterai jika pengurusan dilakukan oleh bukan pemilik kendaraan
  5. Surat keterangan tera dari badan meteorologi depperindag bagi kendaraan tengki atau taxi dengan argo meter, kendaraan menggunakan gas (BBG)
  6. Laporan kepolisian jika buku uji hilang

  1. Pemohon/pemilik kendaraan bermotor datang ke balai pengujian mengambil formulir pendaftaran pada loket 1 pendaftaran
  2. Setelah mengisi formulir pendaftaran, pemohon/pemilik kendaraan menyerahkan kembali formulir pendaftaran untuk dilakukan pemeriksaan kendaraan
  3. Setelah itu operator mengimput ke dalam data base SIMPKB
  4. Proses pemeriksaan pra uji atau uji visual
  5. Setelah dilakukan pra uji atau uji visual kendaraan masuk ke gedung uji untuk dilakukan pengujian dengan menggunakan alat uji
  6. Kendaraan yg telah selesai melakukan pengujian diarahkan untuk menunggu ditempat parkir yang telah disediakan
  7. Berkas hasil uji diserahkan kepada petugas uji penyelia atau penguji tingkat yang tertinggi untuk ditentukan lulus atau tidak lulus uji
  8. Bila kendaraan dinyatakan lulus uji maka dilanjutkan pencetakan kartu uji dan sertifikat uji

1 (satu) hari, proses pengujian 16 menit per kendaraan

Tidak dipungut biaya

Sertifikat kartu uji dan laik jalan

Melalui Email : uptdpkbkaboki@gmail.com atau melalui surat ditujukan kepada kepalandinas perhubungan up. Kepala UPTD PKB Kab.OKI dengan alamat Jalan M.Yusuf Singedekane Kel.Jua-jua kota kayuagung Kab.OKU

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Uptdpkbkaboki@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan pengujian berkala kendaraan bermotor"