Standar pelayanan gigi dan mulut

No. SK: 445/020/PKM-PB/SK/I/2024

  • Pasien telah menyelesaikan proses pendaftaran
    1. Pasien memiliki Rekam Medis Pribadi

  • Sistem, Mekanisme dan Prosedur pelayanan gigi fan mulut
    1. Pastikan Anda Telah Terdaftar Di Ruang Rekam Medik dan mendapat nomor antrian
    2. Silahkan Anda Menunggu Di Ruang Tunggu Pelayanan Poli Gigi
    3. Anda akan dipanggil sesuai nomor antrian dan petugas akan memastikan identitas anda sesuai dengan yang tercantunm di Rekam Medik
    4. Anda akan mendapat pelayanan berupa anamisis,,Pemeriksaan Fisik (Klinis),Penetapan diagnosa dan rencana perawatan
    5. Bila kasus anda dapat ditangani dan Ada Penyakit Sistemik dilakukan Rujuk internal unit terkait,bila tidak maka dapat dilakukan Perawat/tindakan,Instruksi/peyuluhan post tindakan,pemberian resep bila perlu,Kalau tidak diperlukan Anda boleh pulang
    6. Bila kasus anda tidak dapat ditangani maka Anda akan mendapatkan Surat Rujukan ke RSUD/RS Poli Gigi

Sesuai jenis Kasus

Untuk Pasien Peserta JKN : dibayarkan oleh BPJS berdasarkan klasifikasi premi peserta JKN. 

Untuk Pasien Umum, biaya pelayanan Sesuai Retribusi yang Berlaku.

jasa pelayanan kesehatan berupa pemeriksaan kesehatan Gigi dan Mulut

1. Kotak saran/Pengaduan 

 2. email : puskpoleangbarat@gmail.com 

 3. facebook : puskesmas poleang barat 

 4. telp : 085392055341

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar pelayanan gigi dan mulut"