Penerbitan Surat Rekomendasi Dispensasi Nikah

No. SK: 49/KPST/I/2024

  1. Membawa Surat Permohonan dari Kantor KUA
  2. Fotocopy KTP-EL Calon Suami dan Calon Istri 1 Lembar
  3. Surat Dispensasi Izin Nikah

  1. Pemohon datang membawa berkas dan diterima oleh Petugas Pelayanan selanjunya diperiksa kelengkapannya dan mencetak blangko
  2. Petugas Pelayanan menyerahkan Berkas yang sudah lengkap, dan Blagko yang telah dicetak kepada Kasi Tata Pemerintahan untuk diparaf selanjunya di serahkan Kepada Sekcam
  3. Seckam Menerima, memeriksa dan memaraf blangko serta berkas yang sudah lengkap serta diteruskan kepada Camat
  4. Camat menandatangani berkas Surat Rekomendasi Dispensasi Nikah yang sudah diparaf oleh sekcam
  5. Surat Rekomendasi Dispensasi NIkah yang sudah ditandatangani Camat diberi Nomor registrasi dan dicap stempel, diarsipkan dan diserahkan kepada pemohon

Jangka waktu penyelesaian selama 15 menit dimulai dari Pemohon datang ke Ruangan Pelayanan dan menyerahkan berkas yang telah dipersyaratkan sampai dengan selesai.

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Dispensasi Nikah

Facebook : http://facebook.com/officialrupatutara

Instagram : http://instagram.com/kecamatan_rupatutara

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Belum Ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Rekomendasi Dispensasi Nikah"