Standar Pelayanan Pendaftaran

No. SK: 445/1002/SK/PKM-RWT/I/2023

  1. Menunjukkan Nomor Antrean
  2. Menunjukkan kartu tanda penduduk
  3. Menunjukkan kartu tanda pengenal pasien
  4. Menunjukkan kartu JKN KIS / BPJS bagi peserta

  1. Pasien mengambil nomor antrian
  2. Nomor antrian dibagi sesuai kategori umum dan lansia / anak
  3. Pasien / pengunjung menunggu dipanggil oleh petugas pendaftaran
  4. Petugas pendaftaran memeriksa persyaratn pendaftaran dan memproses data dan keluhan pasien
  5. Petugas mengarahkan pasien atau pengunjung ke poli

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Standar Pelayanan Pendaftaran

Dinas kesehatan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Bombanakab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pendaftaran"