No. SK: 445/020/PKM-PB/SK/I/2024
Waktu yang di butuhkan Sesuai dengan kasus
Untuk Pasien Peserta JKN : dibayarkan oleh BPJS berdasarkan klasifikasi premi peserta JKN.
Untuk Pasien Umum, biaya pelayanan Sesuai Retribusi yang Berlaku.
Berupa jasa pelayanan pananganan kasus kegawat daruratan.
1. Kotak saran/Pengaduan
2. email : puskpoleangbarat@gmail.com
3. facebook : puskesmas poleang barat
4. telp : 085392055341
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store