Standar pelayanan unit gawat darurat

No. SK: 445/020/PKM-PB/SK/I/2024

  • Untuk Pasien Umum dan peserta JKN-BPJS
    1. harus menyerahkan identitas diri (KTP atau KK).
    2. untuk mendapatkan pelayanan unit gawat darurat harus menyerahkan foto copy Kartu Peserta dan kartu identitas (KTP atau KK).

  • Sistem, Mekanisme dan Prosedur pelayanan unit gawat darurat
    1. Pasien datang langsung masuk ke UGD untuk dilakukan pemeriksaan secara cermat dan tepat oleh perawat atau dokter jaga, kemudian identitas pasien didata dan dimasukkan ke  blangko rekam medik.
    2. Setelah dilakukan pemeriksaan yang cermat, cepat dan tepat ditentukan apakah pasien bisa diijinkan pulang atau perlu rawat inap atau perlu dirujuk ke Rumah Sakit.
    3. Pasien mendapatkan pelayanan pemeriksaan laboratorium sesuai kebutuhan atau indikasi.
    4. Setelah kondisinya  membaik pasien diijinkan pulang.

Waktu yang di butuhkan Sesuai dengan kasus

Untuk Pasien Peserta JKN : dibayarkan oleh BPJS berdasarkan klasifikasi premi peserta JKN. 

Untuk Pasien Umum, biaya pelayanan Sesuai Retribusi yang Berlaku.

Berupa jasa pelayanan pananganan kasus kegawat daruratan.

1. Kotak saran/Pengaduan 

 2. email : puskpoleangbarat@gmail.com 

 3. facebook : puskesmas poleang barat 

 4. telp : 085392055341

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar pelayanan unit gawat darurat"