Surat keterangan penghasilan kecamatan siantar marimbun kota peamatang siantar

  1. Foto Copy KTP
  2. Foto Copy Kartu Keluarga
  3. Surat Pernyataan Penghasilan yang diketahui oleh RT/RW atau Kepling;
  4. Foto Copy Slip Pembayaran Gaji
  5. Foto Copy Tanda Lunas PBB Tahun Berjalan

  1. Pemohon menyampaikan berkas kepada Petugas Kelurahan
  2. Berkas permohonan yang masuk dilakukan pengecekan berkas dan Registrasi berkas
  3. Petugas Kelurahan membuatkan draft Surat Keterangan Penghasilan
  4. Verifikasi dan paraf Surat Keterangan Penghasilan oleh Kasi Kesejahteraan Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat dan Sekretaris Lurah
  5. Surat Keterangan Penghasilan di tanda tangani oleh Lurah
  6. Penyerahan berkas kepada staf untuk diregistrasi
  7. Pemohon menerima Surat Keterangan Penghasilan dari Petugas Kelurahan

Bila Pimpinan ada ditempat), Jika Pimpinan dinas luar bisa ditinggal dan nanti dihubungi oleh petugas via telepon pemohon bila sudah ditanda tangani Pimpinan

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Penghasilan

Email : siantarmarimbun@pematangsiantar.go.id

Facebook : Kecamatan Siantar Marimbun

Instagram : kec_siantarmarimbunofficial
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat keterangan penghasilan kecamatan siantar marimbun kota peamatang siantar"