Standar Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut

  1. Pasien sudah terdaftar di ruang pendaftaran.
  2. Nomor antrian.
  3. Rekam Medis sudah ada di ruang periksa Umum

  1. Petugas ruang periksa memanggil pasien sesuai urutan rekam medis
  2. Petugas mempersilahkan pasien untuk duduk
  3. Petugas menanyakan ulang identitas pasien disesuaikan dengan rekam medis pasien
  4. Petugas melakukan anamnesa pasien
  5. Petugas melakukan pemeriksaan fisik dan melakukan tindakan yang diperlukan
  6. Petugas membuat rencana rujukan (internal dan eksternal) jika diperlukan
  7. Petugas mencatat hasil pemeriksaan fisik dan penunjang dalam rekam medis dan dimasukkan ke aplikasi E-Puskesmas
  8. Pasien menerima resep dan dipersilahkan menuju ruang apotek

a. Waktu pemeriksaan kesehatan gigi dan mulut pasien 10-15 menit.

 

b. Waktu pencabutan gigi tanpa komplikasi 20-30 menit.


  1. Peserta JKN-KIS/BPJS Kesehatan aktif : Gratis
  2. Pasien umum: Dikenakan tarif sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 4 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Biaya rawat jalan : Rp.10.000 (Tanpa Obat).  Tarif Keseluruhan bisa dilihat : Klik Disini

Untuk pelayanan kesehatan Dasar yang dibayarkan setelah selesai seluruh pelayanan. Biaya tersebut dapat bertambah sesuai pelayanan lain yang diberikan oleh petugas



Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut

  1. Menyampaikan pengaduan dan saran secara tertulis melalui kotak kritik dan saran
  2. Menyampaikan pengaduan dan saran secara langsung kepada petugas atau secara tidak secara langsung melalui :

     SMS/Telp : 085347304200

     Email       : puskesmas.meranti08@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut"